Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah sejatinya cukup mudah, jumlahkan saja seluruh tarif yang https://www.propertyday.id/menghemat-biaya-balik-nama-sertifikat-rumah/